"Terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (2/6/2020).
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII."
"Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," jelasnya.
Dia mengatakan, seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam UU Haji dan Umrah tahun 2019.
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji."
"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."
"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide.
(*)