Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 26 Mei 2020 | 14:35
Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!
(KOMPAS.COM/FARIDA)

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Baca Juga: Ingin Berdamai Usai Cerai Hingga Niat Satukan Maia Estianty dan Mulan Jameela di Bawah Atap yang Sama, Ahmad Dhani Gondok Idenya Ditolak Mentah-mentah Mantan Istri: Saya Gagal Paham!

- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Untuk bisa mendapatkan SIKM, Anies menyampaikan akses dapat dilakukan secara daring dari laman corona, Jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Apa saja? Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:

Baca Juga: Koleksi Pacar di Rumah Padahal Sudah Punya 3 Suami, Wanita Tajir Ini Sebut Pasangannya Tak Ada yang Berguna,Giliran Hamil Malah Bingung Ayah Anaknya Siapa

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

Source :Kompas.comYouTube jakarta.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x