Follow Us

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 26 Mei 2020 | 14:35
Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!
(KOMPAS.COM/FARIDA)

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Bila permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM elektronik dalam bentu QR-Code.

Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Baca Juga: Hobi Kawin Cerai hingga 23 Kali, Nenek Berusia 1 Abad Ini Beberkan Rahasianya Layani Suami Berondongnya, Lakukan Cara Unik untuk Puaskan Pasangan yang Lebih Muda 70 Tahun

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.

“Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan,” ujar Anies. (*)

Source : Kompas.com, YouTube, jakarta.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest