Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 26 Mei 2020 | 14:35
Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!
(KOMPAS.COM/FARIDA)

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

- Pas foto berwarna

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengujian Vaksin Covid-19 Membuahkan Hasil, Membuktikan Vaksin Ini Bisa Deteksi Virus Corona dan Melawannya

Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

Baca Juga: Bertahun-tahun Ngaku Punya Hubungan Spesial Tapi Nyatanya Cuma Jagain Jodoh Orang, Model Cantik Ini Melempem Saat Endingnya Ditinggal Nikah

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

Source :Kompas.comYouTube jakarta.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x