Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 26 Mei 2020 | 14:35
Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!
(KOMPAS.COM/FARIDA)

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Sosok.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan pernyebaran virus corona.

Salah satunya melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona yang datang dari luar Jakarta maupun mencegah virus corona di Jakarta tersebar ke luar wilayah.

Oleh sebab itu Anies Baswedan pun memberlakukan peraturan ketat bagi warga Jakarta yang akan keluar masuk Ibukota.

Baca Juga: Awas! Masyarakat yang Telah Nekat Keluar dari Jakarta Bakal Tak Bisa Balik ke Ibu Kota Lagi, Kecuali Bawa Ini!

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan baik dari atau ke Jakarta harus mengantongi ijin.

Ijin tersebut berupa surat jalan yang disebut sebagai Surat Ijin Keluar Masuk.

Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas baik dari Pemprov DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI-Polri yang berjaga di beberapa titik.

Penjagaan ketat tersebut dilakukan di beberapa jalur keluar masuk Ibukota.

Baca Juga: Aib Kim Jong Un Sebagai Pemimpin Besar Korut : Gemar Koleksi Majalah Dewasa

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Source :Kompas.comYouTube jakarta.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x