Sosok.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan pernyebaran virus corona.
Salah satunya melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.
Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona yang datang dari luar Jakarta maupun mencegah virus corona di Jakarta tersebar ke luar wilayah.
Oleh sebab itu Anies Baswedan pun memberlakukan peraturan ketat bagi warga Jakarta yang akan keluar masuk Ibukota.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan baik dari atau ke Jakarta harus mengantongi ijin.
Ijin tersebut berupa surat jalan yang disebut sebagai Surat Ijin Keluar Masuk.
Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas baik dari Pemprov DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI-Polri yang berjaga di beberapa titik.
Penjagaan ketat tersebut dilakukan di beberapa jalur keluar masuk Ibukota.
Baca Juga: Aib Kim Jong Un Sebagai Pemimpin Besar Korut : Gemar Koleksi Majalah Dewasa
Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.