Sosok.ID - Mengaku dibegal, seorang ibu nekat lakukan hal tak lazim hingga merugikan dirinya sendiri.
Wanita berinisial EBS (54) tersebut memotong empat jarinya tangannya sendiri.
Ia pun membungkus potongan jari tersebut dengan plastik dan membuangnya ke parit.
Hal itu dilakukannya lantaran untuk meyakinkan bahwa dirinya korban begal.
Akibat perbuatannya tersebut, wanita yang berprofesi sebagai pedagang cabai itu harus berurusan dengan hukum.
Dirinya bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya sendiri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan kejadian tersebut.
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan perempuan itu melaporkan dan mengaku sebagai korban pembegalan.
Bahkan wanita berusia 54 tahun tersebut mengaku jadi korban begal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
EBS juga mengaku hartanya berupa uang senilai Rp 4 juta serta ponselnya raib digondol begal.
Polisi yang menerima laporan dari pedagang cabai itupun langsung melakukan pemeriksaan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan kejanggalan demi kejanggalan ditemukan oleh pihak kepolisian.
Hal itu bermulai dari keterangan EBS yang tak sesuai dengan kenyataan.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.
Berbagai alat bukti yang dikumpulkan termasuk rekaman CCTV di kawasan yang dilaporkan sebagai tempat kejadian pembegalan ternyata tak menunjukkan tanda-tanda sesuai laporan EBS.
Ternyata peristiwa karangan tersebut adalah sandiwara dari EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
EBS nekat memotong 4 jarinya hingga putus lantaran terlilit utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Hal itu dilakukan tersangka untuk terlepas dari utang yang melilitnya, termasuk mendapatkan asuransi dari kejadian karangan tersebut.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar, dan pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.(*)