Mengutip Kompas.com, Hansol menerjemahkan dalam surat tersebut, setiap ABK yang meninggal di atas kapal jenazahnya akan dikremasi.
Usai dikremasi, abu jenazah dijanjikan akan dikirim ke keluarga masing-masing dengan uang asuransi sebesar Rp 150 juta untuk ahli waris mereka.
Dari pemberitaan MBC yang disampaikan Hansol, salah satu ABK yang bekerja di atas kapal tersebut bersaksi bahwa telah terjadi kasus eksploitasi manusia di tempat kerjanya.
Mulai dari jam kerja yang gila-gilaan hingga lingkungan kerja yang mirip dengan perbudakan.
Menurut penerjemahan yang disampaikan Hansol, ABK tersebut mengaku sehari-hari mereka bekerja selama 18 hingga 30 jam dengan waktu istirahat cuma 6 jam.
Selama bekerja sekitar 13 bulan di atas kapal tersebut, awak kapal hanya menerima gaji sekitar Rp 1,7 juta.
Jika dibagi per bulannya, para pelaut yang bekerja puluhan jam tersebut hanya dibayar sekitar Rp 135 ribu per bulan.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, diketahui, kapal tersebut adalah kapal penangkap tuna yang beroperasi di sekitar perairan dalam.
Akan tetapi dalam operasinya, kapal China ini diduga kerap melakukan penangkapan ilegal ikan hiu secara besar-besaran