Sementara keringanan Denda Keterlambatan juga berlaku bagi nasabah yang sempat telat membayar tagihan.
Keringanan juga berlaku pada tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo.
Dari yang semula ditetapkan sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000, Denda Keterlambatan kini menjadi 1% dengan nilai maksimal Rp 100.000 dari total tagihan.
Adapun BNI memberikan program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19, dikutip dari Kontan.co.id.
Nasabah BNI dapat menghubungi BNI Call 1500046 untuk keringanan tersebut.
Hal-hal di atas adalah bagian dari bentuk kepedulian BNI bagi nasabaH pemegang kartu kredit, sekaligus bagian dari tindak lanjut kebijakan BI.
"Kemudahan - kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya di saat pandemi Covid - 19 ini," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies, Sabtu (2/5).
(*)