Follow Us

Kabar Gembira! Tagihan Kartu Kredit BNI Beri Keringanan Selama Pandemi Corona, Mulai dari Bunga hingga Denda Keterlambatan dan Hal Lainnya

Rifka Amalia - Minggu, 03 Mei 2020 | 20:15
Ilustrasi kartu kredit
pixabay

Ilustrasi kartu kredit

Ilustrasi rupiah
Pixabay/5851928

Ilustrasi rupiah

Sementara keringanan Denda Keterlambatan juga berlaku bagi nasabah yang sempat telat membayar tagihan.

Keringanan juga berlaku pada tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo.

Dari yang semula ditetapkan sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000, Denda Keterlambatan kini menjadi 1% dengan nilai maksimal Rp 100.000 dari total tagihan.

Baca Juga: Menteri Luhut Buka Suara Alasan Utama Presiden Jokowi Enggan Perlakukan Lockdown Seperti Malaysia, Sebut Karena Latar Belakang RI 1

Adapun BNI memberikan program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19, dikutip dari Kontan.co.id.

Nasabah BNI dapat menghubungi BNI Call 1500046 untuk keringanan tersebut.

Hal-hal di atas adalah bagian dari bentuk kepedulian BNI bagi nasabaH pemegang kartu kredit, sekaligus bagian dari tindak lanjut kebijakan BI.

Bank Indonesia
foto : kompas.com

Bank Indonesia

Baca Juga: Jokowi Guyur Bantuan Sosial untuk Rakyat Rentan Terdampak Corona, Ternyata BLT Rp 600 Ribu Hanya Bakal Diterima Orang-orang dengan Ketentuan Ini..

"Kemudahan - kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya di saat pandemi Covid - 19 ini," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies, Sabtu (2/5).

(*)

Source : Kontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest