Follow Us

Kabar Gembira! Tagihan Kartu Kredit BNI Beri Keringanan Selama Pandemi Corona, Mulai dari Bunga hingga Denda Keterlambatan dan Hal Lainnya

Rifka Amalia - Minggu, 03 Mei 2020 | 20:15
Ilustrasi kartu kredit
pixabay

Ilustrasi kartu kredit

Sosok.ID - Bank Indonesia (BI) membawa kabar baik terkait Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19.

Kebijakan ini diberlakukan oleh BI sejak 1 Mei 2020.

Aturan tersebut juga tertera dalam sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.

Baca Juga: Coba Cek Rekening Masing-masing, Geger Pengguna BRI Tiba-tiba Dikirim Bantuan Covid-19 Rp 600.000 dari Pemerintah, Benarkah?

Melansir Kontan.co.id, BNI merespon kebijakan BI dengan cara meringankan berbagai hal terkait tagihan Kartu Kredit.

Adapun salah satu keringanan yang diberikan adalah dengan menurunkan bunga bank.

Yakni yang semula 2,25% dari total tagihan, menjadi 2% per total tagihan sejak 1 Mei 2020.

Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan Usul BI Cetak Uang Rp 4.000 Triliun Untuk Dibagi ke Masyarakat di Tengah Krisis Akibat Pandemi Covid-19: Harus Ada Kebijakan Tidak Biasa

Artinya, bagi tagihan dengan transaksi hingga 30 April, maka bunga 2,25% masih diberlakukan.

Bukan hanya itu, BNI juga menurunkan presentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak dari bulan Mei sampai Desember 2020.

Minimum Pembayaran yang mulanya 10% dari total tagihan, per tanggal tersebut turun menjadi 5%.

Baca Juga: Kabar Baik, PLN Bebaskan Tagihan Listrik Selama 6 Bulan Bagi Masyarakat, Ini Kategorinya!

Source : Kontan.co.id

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest