Sosok.ID - Bank Indonesia (BI) membawa kabar baik terkait Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19.
Kebijakan ini diberlakukan oleh BI sejak 1 Mei 2020.
Aturan tersebut juga tertera dalam sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.
Melansir Kontan.co.id, BNI merespon kebijakan BI dengan cara meringankan berbagai hal terkait tagihan Kartu Kredit.
Adapun salah satu keringanan yang diberikan adalah dengan menurunkan bunga bank.
Yakni yang semula 2,25% dari total tagihan, menjadi 2% per total tagihan sejak 1 Mei 2020.
Artinya, bagi tagihan dengan transaksi hingga 30 April, maka bunga 2,25% masih diberlakukan.
Bukan hanya itu, BNI juga menurunkan presentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak dari bulan Mei sampai Desember 2020.
Minimum Pembayaran yang mulanya 10% dari total tagihan, per tanggal tersebut turun menjadi 5%.
Baca Juga: Kabar Baik, PLN Bebaskan Tagihan Listrik Selama 6 Bulan Bagi Masyarakat, Ini Kategorinya!