Sosok.ID - Sebanyak delapan orang ditangkap setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat di Maluku, Kamis (25/4/2020).
Pengibaran itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS).
Para aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) ditangkap karena bertindak provokatif dalam upaya ingin melepaskan diri dari Indonesia.
Nahasnya,satu dari tiga aktivis FKM yang menerobos Polda Maluku dan nekat membentangkan bendera RMSberstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
ASN yang bernama Yohanes Pattiasina dan bekerja sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.
“Dia benar salah satu aktivis FKM berstatus sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020) malam.
Menurut Roem, saat ini oknum ASN tersebut bersama dua rekannya yang juga pentolan FKM masih diperiksa penyidik di Polda Maluku.
"Untuk motif oknum ASN tersebut nekat melakukan semua itu belum diketahui. Masih terus diperiksa,” ujarnya.

FKM dan RMS didirikan dalam upaya ingin melepaskan diri dari negara Indonesia
Dari informasi yang dihimpun di Polda Maluku, istri dari Yohanes Pattiasina juga ternyata berstatus sebagai ASN di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca Juga: Gegara Pandemi, Keluarga Terkaya di Indonesia Harus Kehilangan Rp 196 Triliun Dari Kantong Mereka
Sebelumnya diberitakan, tiga aktivis FKM yang berafiliasi dengan RMS mendatangi markas Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RMS.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, kedatangan ketiga aktivis tersebut menyerahkan diri setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.
“Mereka datang untuk menyerahkan diri sambil membawa bendera RMS itu,” katanya.

Tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) menerobos markas Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja tepat di hari ulang tahun (HUT) RMS, Kamis (25/4/ 2020)
Roem mengaku dari hasil interogasi yang dilakukan, ketiga aktivis yang ditangkap itu merupakan pentolan FKM-RMS di Ambon.
Ketiga aktivis ini sebelumnya sempat membuat video propaganda kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS di setiap rumah tepat di HUT RMS 25 April 2020.
(Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Satu dari Tiga Aktivis FKM Pembawa Bendera RMS Berstatus ASN