Sosok.ID - Setelah bebas dari kasus pelanggaran UU ITE pada 30 Juni 2019, kali ini bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali berurusan dengan hukum.
Saat ini, Vanessa Angel tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax, oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Penetapan tersangka Vanessa Angel itu setelah Polres Metro Jakarta Barat, memeriksa saksi-saksi yang salah satunya adalah dokter yang pernah memberikan resep kepada istri Bibi Ardiansyah itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Barat, lewat akun instagramnya, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA status tersangka dn akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.
Ronaldo menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter. Sehingga, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.
Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa Angel dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.
Ditetapkan Tahanan Kota
Karena ancaman pidana mencapai lima tahun, polisi berhak melakukan penahanan kepada Vanessa Angel atas perbuatannya itu.
Akan tetapi, saat ini, polisi tidak menjebloskan mantan kekasih Nicky Tirta tersebut kebalik jeruji besi.
"Karena kondisinya sedang pandemi covid-19, kami tidak memiliki ruang tahanan khusus, VA sedang hamil enam bulan, dan tidak mungkin memasukan ke Rutan Pondok Bambu, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," katanya.
Meski tidak ditahan atau dijebloskan ke penjara, Vanessa Angel tidak bisa semena-mena untuk pergi meninggalkan Jakarta.
"Waktu penahanan saat ini 20 hari. VA tidak bisa keluar kota karena proses hukum sedang berlanjut. Ia juga akan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu," jelasnya.
Meski di rumah saja, Vanessa Angel tak bisa bertemu dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Sebab, sang suami akan dikirim ke panti rehabilitasi.
"Karena hasil urin posotif konsumsi psikotropika. Dalam UU Psikotropika, barang siapa yang sudah kecanduan, wajib untuk direhabilitasi," ujarnya.
Alasan stres
Sementara itu, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan bahwa ada sebuah alasan mengapa Vanessa Angel sampai mengonsumsi Xanax.
"Dari keterangan tersangka VA, ia konsumsi psikotropika karena stres. Xanax yang dibelinya itu ketika ia sedang menjalani proses hukum lain di Surabaya, Jawa Timur," kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Dalam kesempatan yang sama, Vanessa Angel menyampaikan pesannya kepada awak media dalam tayangan langsung itu.
"Pertama saya mengucpakan terima kasih polisi karena sudah memberikan saya keringatan jadi tahanan kota, karena saya sedang mengandung 6 bulan," kata Vanessa Angel.
Vanessa menambahkan, ia mengaku berat menjalani proses hukum saat ini karena sedang mengandung buah cinta pernikahannya dengan Bibi Ardiansyah.
"Tentunya tidak mudah bagi saya atau siapapun menghadapi ini. Tapi ada proses hukum yng harus saya jalani semoga saya kuat," ucapnya.
Lebih lanjut, Vanessa Angel menegaskan bahwa ia meminta kepada semua masyarakat menjauhi narkoba dan berhati-hati lagi mengonsumsi barang haram itu.
"Saya mohon doanya suapaya saya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan," ujar Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini pernah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Pengakuan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax untuk Obati Stres Saat Kasus Prositusi"