Sosok.ID - Terjerat kasus narkoba, Vanessa Angel kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Jakarta Barat setelah terbukti beli dan konsumsi narkoba golongan 4 jenis xanax.
Dalam kondisi hamil 6 bulan, Vanessa Angel kini resmi ditetapkan sebagai tahanan kota atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama 20 hari dan dilarang bertemu dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb, Jumat (10/4/2020) penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus narkoba ini terjadi setelah pihak Poltes Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan saksi.
Termasuk kepada dokter yang pernah memberikan resep obat kepada Vanessa Angel.
Sebelumnya diketahui, saat polisi menemukan 20 butil pil xanax di kediamannya, Vanessa Angel sempat mengaku bahwa obat tersebut adalah miliknya.
Obat tersebut ia konsumsi sejak menjalani proses hukum sebelumnya di Surabaya, Jawa Timur lantaran stres.
Alasan Vanessa Angel ini pun telah diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar melalui tayangan konferensi pers lewat akun Instagram pada Kamis (9/4/2020)
"Dalam keterangannya tersangka VA, oa konsumsi psikotropika karena stres. Xanas yang dibelinya itu ketika sedang menjalani proses hukum lainnya di Surabaya, Jawa Timur," ungkap Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Mengutip Kompas.com, Vanessa Angel mengaku ia membeli psikotropika golongan 4 tersebut di apotek di Surabaya.