Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sembrono! Ingin Dianggap Kaya Oleh Teman-temannya, Siswa SMA di Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Caranya Bak Penipu Ulung!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 07 April 2020 | 14:35
Sembrono! Ingin Dianggap Kaya Oleh Teman-temannya, Siswa SMA di Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Caranya Bak Penipu Ulung!
Kolase TribunJabar/Kompas

Sembrono! Ingin Dianggap Kaya Oleh Teman-temannya, Siswa SMA di Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Caranya Bak Penipu Ulung!

Sosok.ID - Bergaul atau mencari pergaulan pertemanan jangan sampai berbohong atau ingin pamer sesuatu yang tidak dimiliki.

Sebab hal itu bisa saja jadi pemicu kejahatan hanya gegara ingin dianggap orang kaya.

Seperti kisah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tasikmalaya yang tak sadar telah mencuri mobil mantan Kapolda Jabar.

Mobil berjenis Honda CRV milik, Anton Charliyan mantan petinggi kepolisian di Jawa Barat ini raib dibawa kabur oleh remaja tersebut

Baca Juga: Para Pendaki Gerebek Tenda Goyang di Gunung, Dapati Sepasang Muda-mudi Setengah Tak Berbusana di Dalamnya

Bahkan dua minggu sebelumnya aksi yang sama telah dilakukan oleh bocah yang belum genap 17 tahun tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukannya itu terungkap oleh pihak kepolisian yang lansung mengamankannya pada Senin (6/4/2020) kemarin.

Siswa salah satu SMA di Tasikmalaya itu ditangkap saat sedang memarkirkan kendaraan curiannya itu di depan sebuah warung kopi.

Pihak kepolisian pun mengkonfirmasi kejadian pencurian mobil termasuk mobil mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan tersebut.

Baca Juga: Tajir Tak Ketulungan dari Lahir Hingga Dapat Warisan Segepok Emas, Nikita Mirzani Disebut-sebut Anak Mantan Petinggi PT Krakatau Steel, Inilah Potret Cantik Mendiang sang Ibu yang Jarang Terekspos Media!

R, siswa SMA di Tasikmalaya yang menggondol Yamaha FreeGo, Toyota Yaris serta Honda CR-V milik mantan Kapolda Jabar
TribunJabar/Firman Suryaman

R, siswa SMA di Tasikmalaya yang menggondol Yamaha FreeGo, Toyota Yaris serta Honda CR-V milik mantan Kapolda Jabar

"Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan, yakni anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan Kapolda Jabar," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, Senin (6/4/2020), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Bak seorang pencuri profesional, siswa SMA itu disebut mampu mengelabui pemilik usaha cucian mobil hingga bisa menggondol mobil-mobil tersebut.

"Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil," terangnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan kecurigaan dari pihak dealer.

Baca Juga: Terlanjur Ngamuk Melihat Isi Rumah yang Berantakan karena istrinya 'Malas', Pria Ini Tak Kuasa Menahan Tangis saat Tahu Fakta Kejadian yang Sesungguhnya

Saat itu, pelaku sempat membawa mobil Honda CRV hasil curian ke bengkel resmi Honda wilayah Kota Tasikmalaya untuk diservis.

Kemudian pihak dealer pun curiga dan langsung melaporkan ciri-ciri pelaku dan mobil yang dilaporkan hilang.

"Dari sana kita dapat laporan keberadaan mobil curian itu," terangnya.

Setelah diamankan polisi, remaja tersebut mengungkap kenekatannya mencuri mobil termasuk milik mantan Kapolda Jabar tersebut.

Baca Juga: Wah! Glamornya Nia Ramadhani Ternyata Kalah Telak Dibanding Muzdalifah, Nominal Duit Arisannya sampai Bikin Istri Ardi Bakrie Melongo: Segitu Berat Banget buat Aku..

"Sesuai keterangan pelaku, motifnya memakai mobil hasil curian itu untuk dipakai sendiri pamer ke teman sekolah dan tak pernah dijual. Jadi, pelaku selama ini mengaku ingin memiliki mobil sendiri sampai nekat bertindak kriminal seperti itu," ucap Yusuf.

Plat nomor polisi dua mobil curian tersebut pun langsung diganti sebagai upaya mengelabui petugas Kepolisian.

"Setelah berhasil membawa kabur dua mobil curian itu, pelaku langsung mengganti nomor polisi mobil dengan cara membuat sendiri ke tukang plat nomor di jalanan," terang Yusuf.

Awal kenekatan dari siswa SMA itu dimulai saat dirinya mencuri motor dengan membohongi pemiliknya.

Baca Juga: Hadapi Corona: Ketika Diberlakukan Physical Distancing Amankah Pergi ke Gym? Ini Jawaban untuk Anda

Motor curian itu lantas dibawa kabur ke Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.

Kemudian pelaku pergi ke satu tempat pencucian mobil di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan motor hasil curian.

Di sana ia menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang dicuci dan ditinggal pemiliknya.

Pelaku mengaku ke pihak pencucian bahwa ia disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu.

Baca Juga: 3 Hari Kenalan Dengan Binatang Timnas Indonesia, Model Cantik Ini Mantap Dinikahi Tanpa Pacaran: Besok Kita Ketemuan, Kamu Bawa Keluarga, Kita Tunangan

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pencurian mobil di lokasi pencucian dengan modus mengaku sebagai suruhan para pemilik mobil, Senin (6/4/2020). Salah satu mobil curian adalah Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan. Pelakunya siswa SMA berusia 16 tahun.
((KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA))

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pencurian mobil di lokasi pencucian dengan modus mengaku sebagai suruhan para pemilik mobil, Senin (6/4/2020). Salah satu mobil curian adalah Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan. Pelakunya siswa SMA berusia 16 tahun.

Sementara motor curian dijadikan jaminan saat mengambil mobil Toyota Yaris itu.

"Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," tambah Yusuf.

Melansir dari Kompas.com, pelaku selanjutnya melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta di Kota Tasikmalaya.

Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar.

Baca Juga: Kontradiktif, Jika 30.000 Napi Dibebaskan guna Relaksasi Kapasitas Lapas, Mengapa Penghina Presiden dan Pejabat Pemerintahan Terancam Bui?

Alasannya juga sama, yakni disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya.

Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. (*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.comTribunJabar.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x