Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham.
Kendati demikian, KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Menurut Ghufron, para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan selayaknya manusia dalam hal pencegahan penularan Covid-19.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.
Secara terpisah, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, wacana revisi PP tersebut harus dikaji secara matang dan jangan sampai memberikan jalan pintas bagi para koruptor untuk menghirup udara bebas.
KPK, kata Ali, tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi paranapikoruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.
Tidak signifikan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai pembebasan napi kasus korupsi tidak akan berpengaruh banyak untuk menekan jumlah penghuni penjara dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk tindak pidana korupsi menurut saya jangan dibuat persyaratan yang mudah.