Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virusCorona.
Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.
Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napikorupsi denganberusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Yasonna mengatakan, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisiemergencyini bisa kita lakukan," kata Yasonna.
Jangan abaikan aspek keadilan
Menanggapi wacana Yasonna tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan, aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tidak boleh diabaikan, meskipun pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat dilakukan.
Baca Juga: Berani 'Colek' Gangster Narkoba, Tubuh Polisi Ini Dibabat 155 Peluru hingga Tewas Mengenaskan
"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan.
Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu.