Follow Us

Jokowi Digugat! Ngamuk Jualannya Rugi Bandar, Pedagang Eceran Tuntut Ganti Rugi Rp 10 M, Sebut Presiden Tak Becus Tangani Covid-19: Sangat Melecehkan Akal Sehat!

Rifka Amalia - Rabu, 01 April 2020 | 20:00
Seorang pedagang eceran membuat surat gugatan kepada orang nomor satu di Indonesia. Presiden Jokowi dianggap lalai tangani corona hingga diminta ganti rugi Rp 10 M.
Biro Pers Sekretariat Presiden

Seorang pedagang eceran membuat surat gugatan kepada orang nomor satu di Indonesia. Presiden Jokowi dianggap lalai tangani corona hingga diminta ganti rugi Rp 10 M.

Sosok.ID - Seorang pedagang eceran membuat gugatan resmi kepada orang nomor satu di Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty, Rabu (1/4/2020).

Enggal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB.

Melansir Kompas.com, pedagang UMKM tersebut merasa rugi dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Boleh, Jokowi Izinkan Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar di Wilayahnya

Ia dan teman seperjuangan menuntut ganti rugi pada Presiden Joko Widodo yang dianggap lalai dalam mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran datang dengan gugatan class action kepada Kepala Negara Indonesia.

Menurutnya, Jokowi telah membahayakan nyawa 260 juta penduduk di Tanah Air.

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Baca Juga: Ringankan Beban Rakyat, Cuma Beberapa Jam setelah Jokowi Umumkan Listrik Gratis Bagi 24 Juta Rumah Tangga, PLN Balas dengan Hal Ini di Situsnya

Bagi Enggal, pemerintah pusat sejak awal sudah sangat melecehkan akal sehat masyarakat.

Ia merasa kecewa dengan pilihan pemerintah yang membahayakan dengan mendatangkan turis asing di saat Covid-19 telah mewabah di sejumlah negara.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest