Sosok.ID - Realisasi program Kartu Pra Kerja dipercepat oleh pemerintah pusat sesuai dengan pengumuman beberapa waktu yang lalu.
Percepatan realisasi tersebut untuk mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Situasi ini adalah imbas dari mewabahnya virus corona yang mempengaruhi perekonomian bukan hanya Indonesia tetapi juga global.
Namun ternyata ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah untuk masyarakat yang akan mendapat Kartu Pra Kerja tersebut.
Diberitahukan sebelumnya, pemegang kartu tersebut akan mendapatkan bantuan dana bulanan dari pemerintah.
Bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta per bulan yang akan dibagikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja.
Respon tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran banyak industri dalam negeri yang lesu bahkan ada yang gulung tikar akibat virus corona.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja dan apa saja syaratnya?
Baca Juga: Tegal Langsung Lakukan Lockdown Usai Satu Warganya Positif Corona, Jalan Akses Masuk Ditutupi Beton
Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020) mengenai Kartu Pra Kerja dan tujuan adanya kebijakan pemerintah tersebut.
Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Selebihnya belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai ketentuan lain untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu tersebut diberikan pada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sedangkan re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah.
Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran.
Program ini nantinya mampu membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.
Dalam hal ini pemegang kartu dapat menggunakannya untuk pembayaran pelatihan berbayar dimana pembayaran tersebut dengan menggunakan Kartu Pra Kerja.
Dengan rincian pelatihan online maksimal Rp 3 juta dan pelatihan offline maksimal mencapai Rp 7 juta.
Namun pendaftaran untuk bisa mendapatkan kartu ini baru akan dimulai pada bulan April di laman Pekerja.go.id. (*)