Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelucuran Kartu Prakerja, Orang yang Terdaftar Bisa Dapat Rp 7 Juta, Syaratnya Mudah!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 27 Maret 2020 | 19:35
Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelucuran Kartu Prakerja, Orang yang Terdaftar Bisa Dapat Rp 7 Juta, Syaratnya Mudah!
Capture Kompas/geotimes.co.id

Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelucuran Kartu Prakerja, Orang yang Terdaftar Bisa Dapat Rp 7 Juta, Syaratnya Mudah!

Sosok.ID - Realisasi program Kartu Pra Kerja dipercepat oleh pemerintah pusat sesuai dengan pengumuman beberapa waktu yang lalu.

Percepatan realisasi tersebut untuk mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Situasi ini adalah imbas dari mewabahnya virus corona yang mempengaruhi perekonomian bukan hanya Indonesia tetapi juga global.

Namun ternyata ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah untuk masyarakat yang akan mendapat Kartu Pra Kerja tersebut.

Baca Juga: Hentikan Produksi Perusahaannya, Anne Avantie Ajak Penjahitnya Untuk Buat APD Gratis Untuk Tenaga Medis Hadapi Virus Corona: Saya Tidak Menjual Tapi Menyumbang!

Diberitahukan sebelumnya, pemegang kartu tersebut akan mendapatkan bantuan dana bulanan dari pemerintah.

Bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta per bulan yang akan dibagikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja.

Respon tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran banyak industri dalam negeri yang lesu bahkan ada yang gulung tikar akibat virus corona.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja dan apa saja syaratnya?

Baca Juga: Tegal Langsung Lakukan Lockdown Usai Satu Warganya Positif Corona, Jalan Akses Masuk Ditutupi Beton

Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020) mengenai Kartu Pra Kerja dan tujuan adanya kebijakan pemerintah tersebut.

Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun

Baca Juga: Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!

3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Selebihnya belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai ketentuan lain untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Kartu tersebut diberikan pada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.

Baca Juga: Ekonomi Menurun Gegara Corona dan Terjepit Lockdown Malaysia, Singapura Terancam Krisis Moneter Pertama dalam Sejarahnya

Sedangkan re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Susah Diatur, Pemerintah India Ancam Bakal Tembak Warganya yang Ngeyel Keluar Rumah Saat Lockdown Berlangsung

Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran.

Program ini nantinya mampu membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Dalam hal ini pemegang kartu dapat menggunakannya untuk pembayaran pelatihan berbayar dimana pembayaran tersebut dengan menggunakan Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Petani, Pedagang dan Nelayan Hingga Driver Ojol Bisa Ditangguhkan Kreditnya Setahun, Ternyata Syaratnya Hanya Satu Serta Tak Sulit, Begini Penjelasa OJK!

Dengan rincian pelatihan online maksimal Rp 3 juta dan pelatihan offline maksimal mencapai Rp 7 juta.

Namun pendaftaran untuk bisa mendapatkan kartu ini baru akan dimulai pada bulan April di laman Pekerja.go.id. (*)

Source :Kompas.com Kemnaker.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x