Sosok.ID - Realisasi program Kartu Pra Kerja dipercepat oleh pemerintah pusat sesuai dengan pengumuman beberapa waktu yang lalu.
Percepatan realisasi tersebut untuk mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Situasi ini adalah imbas dari mewabahnya virus corona yang mempengaruhi perekonomian bukan hanya Indonesia tetapi juga global.
Namun ternyata ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah untuk masyarakat yang akan mendapat Kartu Pra Kerja tersebut.
Diberitahukan sebelumnya, pemegang kartu tersebut akan mendapatkan bantuan dana bulanan dari pemerintah.
Bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta per bulan yang akan dibagikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja.
Respon tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran banyak industri dalam negeri yang lesu bahkan ada yang gulung tikar akibat virus corona.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja dan apa saja syaratnya?
Baca Juga: Tegal Langsung Lakukan Lockdown Usai Satu Warganya Positif Corona, Jalan Akses Masuk Ditutupi Beton
Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020) mengenai Kartu Pra Kerja dan tujuan adanya kebijakan pemerintah tersebut.