Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Selebihnya belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai ketentuan lain untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu tersebut diberikan pada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sedangkan re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.