Follow Us

Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelucuran Kartu Prakerja, Orang yang Terdaftar Bisa Dapat Rp 7 Juta, Syaratnya Mudah!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 27 Maret 2020 | 19:35
Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelucuran Kartu Prakerja, Orang yang Terdaftar Bisa Dapat Rp 7 Juta, Syaratnya Mudah!
Capture Kompas/geotimes.co.id

Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Pemerintah Percepat Pelucuran Kartu Prakerja, Orang yang Terdaftar Bisa Dapat Rp 7 Juta, Syaratnya Mudah!

Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun

Baca Juga: Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!

3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Selebihnya belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai ketentuan lain untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Kartu tersebut diberikan pada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.

Baca Juga: Ekonomi Menurun Gegara Corona dan Terjepit Lockdown Malaysia, Singapura Terancam Krisis Moneter Pertama dalam Sejarahnya

Sedangkan re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Source : Kompas.com, Kemnaker.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest