"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini:
1. Mengajukan Permohonan Penangguhan Kredit
Tak usah risau, masyarakat tanggungan cicilan kredit kendaraan seperti sepeda motor atau mobil bisa mengajukan permohonan restrukturisasi.
Yakni dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak bank atau perusahaan pemberi kredit atau leasing.
Bisa melalui online seperti melalui e-mail atau situs website resmi yang ditetapkan oleh pihak bank atau leasing.
Baca Juga: Cari Mati! Pria Ini Kena Corona Gegara Jilati Jamban, Sekarang Nyawanya Terancam Melayang
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK, dikutip dari Kompas.com.
2. Penilaian atau Asesmen
Setelah mengajukan permohon, maka pihak bank atau leasing akan menindaklanjuti perngajuan dari pihak debitur dengan menilai atau assesment terhadap debitur.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.