Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Pemberian restrukturisasi kredit
Pihak bank atau perusahaan penyedia kreditur akan memberikan restrukturisasi tersebut berdasarkan profil debiturnya.
Penilaian terhadap profil debitur itu juga menjadi penentu mengenai berapa lama perpanjangan waktu dan jumlah yang dapat direstrukturisasi.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK, dikutip dari Kompas.com. (*)