Follow Us

Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 27 Maret 2020 | 16:35
(gambar ilustrasi) Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!
instagram.com/nyinyir_update_reaal/

(gambar ilustrasi) Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!

Salah satunya kehidupan perekonomian yang goyah lantaran banyak usaha yang ditutup bahkan sampai merugi.

Kejadian ini pun juga dirasakan efeknya oleh para pejuang jalanan yang mengais rejeki dari mengantar barang ataupun orang seperti pengemudi ojek baik daring maupun pangkalan.

Padahal ada banyak driver ojek tersebut yang masih memiliki tanggungan selain kehidupan sehari-hari seperti makan dan tempat tinggal.

Baca Juga: Pernah Beri Pelukan Hangat untuk BCL Hingga Bikin Netizen Iri dengan Persahabatan Mereka, Ariel Noah Disebut Mbak You Kesengsem dengan Sifat Istri Ashraf Sinclair: Tapi Belum Tentu Jodoh

Ada banyak pengemudi baik ojek maupun taxi yang memiliki tanggungan tambahan seperti cicilan kredit kendaraan.

Pemenuhan cicilan kredit tersebut kini semakin seret dengan menurunnya omset harian, hal itupun segera disadari oleh pemerintah,

Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Suami Setubuhi Anaknya Sendiri, Sang Ibu Malah Tak Bisa Berbuat Apa-apa : Saya Pasrah dan Rela

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest