Sedangkan skema dalam hal penangguhan kredit tersebut, diserahkan sepenuhnya pada bank yang meminjamkan kredit pada debiturnya.
Skema yang dipilih juga sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur.
Baca Juga: Selain Menikah dengan Ular Gaib, Mbak You Ternyata Punya Nazar Besar yang Belum Terpenuhi
Atau setidaknya penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak covid-19 tersebut.
Tak hanya itu saja, jangka waktu restrukturisasi ini bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya.
Baca Juga: Paranormal Ini Tiba-tiba Ramal Keluarga Irwansyah yang Bakal Mendapat Petaka, Ada Apa?
Namun sesuai ketentuan jangka waktunya maksimal sampai satu tahun ke depan.
"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," pungkas OJK. (*)