Melansir dari Kontan.co.id yang mengutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagai akibat dampak dari covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK No. 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas.
Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.
Bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Pemberian perlakuan khusus ini tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Bisa dikatakan bahwa debitur yang bisa mendapatkan penangguhan kredit selama setahun harus penuhi syarat utama, yakni terdampak virus corona.
Baca Juga: Cari Mati! Pria Ini Kena Corona Gegara Jilati Jamban, Sekarang Nyawanya Terancam Melayang
Mekanisme Restrukturisasi
Adapun mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga; b. perpanjangan jangka waktu; c. pengurangan tunggakan pokok; d. pengurangan tunggakan bunga; e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.