Safrudi mengatakan, akan lebih baik jika polisi mengambil tindakan untuk memborgol tangan keponakannya, alih-alih memukulinya.
"Kenapa harus dilanjutkan pemukulan dan almarhum itu sepertinya tidak berdaya kok," ungkap Safrudin.
Diketahui, pada 9 Desember 2019, penyidik menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Adegan sebanyak 29, terdiri dari tiga TKP, TKP satu (sebanyak) enam adegan, TKP dua (sebanyak) 16 adegan, dan TKP tiga sebanyak tujuh adegan,” ungkap ketua penyidik Iptu I Gusti Ngurah Bagus.
Ngurah menduga kuat, adegan yang membuat almarhum Zaenal mengalami luka parah ialah saat pemukulan dengan menggunakan traffic corn.
Sembilan polisi jadi tersangka
Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan Zaenal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, sembilan aparat yang menjadi tersangka berpangkat brigadir.
Dari sembilan tersangka, tujuh orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).
Sementara dua orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.