Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (10/2/2020) lalu, para tersangka datang menggunakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Tersangka didakwa dengan Pasal 170 dan atau 3511 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama Pasal 170 Ayat 2, dan yang kedua Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 5 Ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati.
Hariati menyebutkan, peran masing-masing 9 tersangka berbeda-beda, namun sangkaan pasal yang paling berat yakni Pasal 170. (*)