Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100 milyar (Glery Lazuardi)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Jennifer Dunn Tak Membantah Pernah Terima Mobil Seharga Rp 900 Juta dari Wawan
(*)