Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor.
Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn.
"Kendaraan itu atas nama saudara?" tanya JPU pada KPK.
"Iya," kata Jennifer Dunn.
Dia tidak mengetahui sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.
Pada saat ini, mobil sudah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.