"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.
Pihaknya juga akan menindak tegas oknum-oknum yang nekat melakukan hal tersebut nantinya.
Adapun, ancaman hukuman yang menanti oknum nakal yang nekat menimbun masker adalah 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Melansir dari Kompas.com, Abdul mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Adapun bunyi Pasal 107 UU adalah sebagai berikut :
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menjelaskan bahwa orang sehat tak perlu menggunakan masker.