Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harga Masker Naik Lebih dari 10 Kali Lipat dan Menjadi Langka di Pasaran Setelah Jokowi Umumkan Kasus Virus Corona, Ancaman 5 Tahun Penjara Bagi Oknum Penimbun Menanti

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 03 Maret 2020 | 10:35
Sejumlah penjual masker di Pasar Proyek, Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diserbu warga pada Senin (2/3/2020) siang.
Warta Kota

Sejumlah penjual masker di Pasar Proyek, Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diserbu warga pada Senin (2/3/2020) siang.

Baca Juga: Jadi Barang Langka dengan Harga Selangit hingga Warga Harus Antre Berjam-jam untuk Mendapatkannya, Pria Ini Nekat Pecahkan Jendela Mobil Orang dan Gondol Maskernya

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.

Pihaknya juga akan menindak tegas oknum-oknum yang nekat melakukan hal tersebut nantinya.

Adapun, ancaman hukuman yang menanti oknum nakal yang nekat menimbun masker adalah 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Harga Masker Melonjak 10 Kali Lipat hingga Jadi sorotan Media Internasional, Menkes Terawan Salahkan Warga Indonesia yang Membelinya untuk Mengantisipasi Virus Corona : Masker Hanya untuk Orang Sakit

Melansir dari Kompas.com, Abdul mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Adapun bunyi Pasal 107 UU adalah sebagai berikut :

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Baca Juga: Disoroti Media Internasional, Indonesia Jadi Negara Berkesan Materialistis, Nol Kasus Corona, Harga Masker di Tanah Air Melonjak Tajam Hingga Rp 1,5 Juta

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menjelaskan bahwa orang sehat tak perlu menggunakan masker.

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x