Melansir dari Warta Kota, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kelangkaan masker tersebut diduga karena ada pihak yang melakukan penimbunan.
"Mereka menimbun untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran. Akibatnya harga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu.
Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.
Yusri menjelaskan, praktik penimbunan untuk mencari keuntungan ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, satu boks masker di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat dibanderol dengan harga sekitar Rp 300.000.
Padahal harga normalnya hanya berkisar Rp 20.000 untuk satu boks yang berarti harga tersebut melonjak lebih dari 10 kali lipat.
Menanggapi fenomena tersebut, Polri juga turut mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sinitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tak panik menghadapi kasus virus corona sehingga berniat untuk menimbun masker.