Follow Us

Mewek Saat Hendak Ditilang, Bocah SD yang Mengendarai Sepeda Motor Gegara Disuruh Orang Tuanya untuk Memanggil Ojek Pangkalan Ini Akhirnya Dibebaskan Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 28 Februari 2020 | 11:13
ilustrasi tilangan
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

ilustrasi tilangan

Baca Juga: Tak Merasa Langgar Aturan Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan Pada Polisi

Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.

Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan Bocah SD itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Besaran Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2019 Polri

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang

Source : Tribun Lampung

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest