Sosok.ID - Hari ini secara serentak Polri menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan sampai 11 September 2019 nanti.
Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diharapkan untuk tertib di jalan raya.
Semuanya harus patuh akan rambu lalu lintas dan melengkapi baik surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor.
Mengutip Kompas.com, Kamis (29/8/2019) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas polisi pada Operasi Patuh 2019.
Apabila pengendara terjaring razia maka wajib berhenti dan diperiksa kelengkapan kendaraan beserta identitasnya oleh petugas polisi.
Hal diatas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Megutip www.polri.go.id, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pengendara bisa ditilang dan diharuskan membayar denda.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Seorang Ibu Paksa 2 Anaknya Makan Kotoran Anjing Hingga Tumbuh Cacing Kremi di Perut Korban
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).