Sosok.ID - Amerika Serikat (AS) resmi mencabut status Indonesia dari negara berkembang menjadi maju.
Hal ini dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas keberhasilan Indonesia memperbaiki perekonomian semenjak krisis moneter 1998.
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (25/2/2020) sekarang AS menyatakan jika Indonesia sebagai negara maju dan akan mendapat perlakuan istimewa dalam urusan perekonomian.
Namun pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai keputusan AS ini malah berpotensi menimbulkan dampak negatif kedepannya.
Fithra mengutarakan dampak negatif ini lebih ke politis dari pada teknis.
“Dalam konteks ini saya rasa pertimbangannya lebih ke politis daripada teknis yaitu ingin mengeluarkan Indonesia dari fasilitas yang biasa diterima oleh negara berkembang,” kata Fithra, Minggu (23/2/2020).
Ia melanjutkan ada ada beberapa ketentuan dimana sebuah negara bisa dikatakan maju.
Contohnya sektor industrinya yang harus mampu berkontribusi terhadap Gross Domestic Product (GDP) minimal 30 persen.
“Kalau dilihat dari ukuran negara maju Indonesia belum masuk ke sana karena negara maju adalah negara yang berkontribusi industrinya terhadap GDP sudah 30 persen ke atas,” katanya.
Walau tren saat ini negara-negara maju cenderung turun kontribusinya terhadap GDP, namun mereka sudah melalui tahapan-tahapan industri sebelumnya yang bisa menjadi bukti jika perekonomiannya kuat.