Melansir dari Tribunnews, kabar ini telah dibenarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Berdasarkan keterangannya, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35) dinyatakan bersalah karena telah mencuri masker di Causway Bay.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
Masriki divonis hukuman penjara selama 4 minggu dan harus mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp 21 Juta) yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.
Ricky menjelaskan, untuk mengawasi kasus ini, pihaknya telah memastikan Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum selama menjalani proses persidangan.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkapnya lagi.
Atas kasus tersebut, KJRI mengaku menyesali perbuatan kriminal yang dilakukan WNI di tengah krisis virus corona di Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Melansir dari South China Morning Post via Tribunnews, Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong telah menjatuhkan vonis kepada Masriki pada Senin (17/2/2020) lalu.
Ia dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker di sebuah Causeway Bay pada Jumat(14/2/2020) lalu.