Bayi itu diketahui lahir pada hari Jumat (14/2/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat sedang buang air besar di dekat rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, siswi SMA itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)