Dosen yang berinisial SP itu mengunggah beberapa konten di Facebook yang diduga berisi ujaran kebencian.
Dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu kemudian diperiksa oleh tim siber Unnes berkaitan dengan pembinaan aparatur.
"Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meski demikian status kepegawaiannya masih," katanya.
Adapun, tujuan pembebasan tugas yang disahkan pada 12 Februari 2020 itu adalah untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap SP hingga ada keputusan tetap.
Senada dengan Fathur, Kepala Humas Unnes Muhammad Burhanudin juga membenarkan kabar tersebut.
Melansir dari Tribun Jateng, ia membenarkan bahwa SP telah dibebastugaskan sementara sebagai dosen di Unnes.
Sementara itu, melansir dari Tribun Jateng, yang bersangkutan mengaku baru mendapatkan surat itu pada Jumat (14/2/2020) pagi.
Sebelumnya, ia mengaku telah diperiksa oleh tim yang diketuai oleh Wakil Rektor II Unnes S Martono.
Mantan kepala humas Unnes ini mengaku ada tiga permasalahan yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
Salah satunya adalah terkait postingan di akun Facebook-nya.