Sosok.id - Istilah mulutmu adalah harimaumu telah berganti seiring berkembangnya zaman.
Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat dan maraknya penggunaan media sosial, istilah tersebut berubah menjadi 'jarimu adalah harimaumu'.
Pasalnya, kini banyak ujaran kebencian yang diutarakan seseorang melalui tulisan di media sosial.
Untuk itu, pemerintah Indonesia kini telah memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur perilaku di media sosial.
Salah satunya mengenai tindak ujaran kebencian yang ditujukan pada seseorang melalui internet.
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati saat memberikan komentar maupun menunggah sesuatu di internet.
Bila tak mau kejadian yang menimpa seorang dosen dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.
Melansir dari Kompas.com, Unnes dikabarkan telah menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.
Rektor Unnes Fathur Rohkman mengatakan, kasus tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu.
"Kejadiannya saat masa Pemilihan Presiden 2019," ujar Fathur di Semarang, Jumat (14/2/2020), seperti dikutip dari Sosok.ID dari Kompas.com.