Sedangkan warung milik Widayanti dipasang garis polisi.
Kaus ini kemudian diarahkan ke Polres Kupang Kota dan dilimpahkan ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kypang Kota.
Pada Senin (10/2/2020), Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian pun telah memeriksa sebanyak 5 saksi dalam kasus tersebut yakni korban, Intho Langodai (33) dan Isha Fahiberek (30), driver ojek online Penina B Belistolen, pemilik rumah makan Widayanti (50) dan pelayan rumah makan, Febi.
"Kasus ini sudah kami naikkan ke sidik dan para saksi serta korban sementara diperiksa," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Senin (10/2/2020).
Adapun Iptu Hasri menyampaikan bahwa korban Isha muntah bukan karena mengonsumsi makanan tersebut, melainkan karena ia merasa jijik menemukan belatung di daging ayam.
"Muntah bukan diakibatkan karena makan makanan itu, akan tetapi karena saat buka makanan dia cium aroma makanan yang kurang sedap dan ada belatung," katanya.
Pihak Polres Kupang Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, juga Balai POM dan YLKI untuk menangani kasus tersebut.
"Karena dalam kasus ini terhadap terlapor dikenakan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," paparnya.