Sosok.id - Walaupun penggunaannya tidak dibatasai, namun ada baiknya untuk menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.
Sebab, kini Pemerintah Indonesia telah menerapkan undang-undang terkait penggunaan internet termasuk di dalamnya media sosial.
Oleh karena itu, kita harus bijak menggunakannya bila tak mau berakhir di meja hijau.
Belakangan ini, kasus penghinaan institusi negara kembali dilakukan oleh seorang pria di Majalengka, Jawa Barat.
Pria tersebut menghina TNI-Polri bahkan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto.
Akhirnya pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka bernama Kurniadi (40) ini diamankan Polres Majalengka.
Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.
Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.