Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Anies Baswedan Dibully Jadi Alasan Ibu Rumah Tangga Hina Tri Rismaharini, Sebut Sakit Hati Lihat Netizen Gubernur DKI Jakarta Dibandingkan dengan Wali Kota Surabaya Saat Tangani Banjir

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 07 Februari 2020 | 14:15
Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Sosok.id - Beberapa waktu lalu masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, Jawa Timur dihebohkan dengan hinaan terhadap Wali Kota mereka, Tri Rismaharini.

Hinaan tersebut dilontarkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat di media sosial Facebook.

Diketahui bahwa unggahan berisi hinaan itu berkaitan dengan peristiwa hujan deras yang merendam sebagian jalanan di Kota Surabaya pada Rabu (15/1/2020).

Saat itu lah, ibu rumah tangga bernama Zikria Dzatil (43) itu mengunggah foto Wali Kota Surabaya Trismaharini dengan caption yang tak pantas.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Rasa Kesal, Pria Pengangguran Ini Hina Prabowo, Polri dan Samakan TNI dengan Kera, Nasibnya Kini Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui

Melansir dari Kompas.com, Zikria Dzatil menyebut Tri Rismaharini sebagai "kodok betina".

Ia juga mengunggah foto wanita yang akrab disapa Risma itu saat tengah mengatur lalu lintas di tengah banjir Surabaya.

Akibat unggahannya itu, Zikria Dzatil kemudian dijemput pihak berwajib di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya RT 04/06, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/1/2020).

Ia dijemput karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ditanya Mengenai Panggilan Sayang Pada Ibu Sambungnya, Shafa Haris Tak Malu Panggil Jennifer Dunn Sebagai 'Jablay', Sarita Mukti: Itu Kayak Zikir Nak

Saat dijemput, polisi sedikit kesulitan membawa Zikria Dzatil karena ia sempat bersembunyi di dalam rumahnya.

Melansir dari Tribun Bogor, Zikria Dzatil bahkan sempat mematikan lampu rumahnya ketika polisi mendatangi rumahnya Jumat petang.

Tapi akhirnya ibu tiga anak itu berhasil diamankan oleh pihak berwajib pada malam harinya ke Mapolrestabes Surabaya.

Hingga kini, Zakria Dzatil masih menjalani proses hukum, walaupun Risma sendiri sudah memaafkannya.

Baca Juga: Candaan Deddy Corbuzier Makan Hati, Melaney Ricardo Sampai Nangis dan Ogah Satu Panggung dengan Sang Magician Selama Bertahun-tahun

Rumah diduga pemilik akun yang menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Rumah diduga pemilik akun yang menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini

Melansir dari Surya, Risma memaafkan Zakria Dzatil usai ia mengirim surat permintaan maaf melalui Polrestabes Surabaya.

Surat sebanyak dua lembar itu dikirim melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya Risa, Rabu (5/5/2/2020).

Melalui surat tersebut, Zakria Dzatil mengungkapkan penyesalannya dan berulang kali meminta maaf karena telah mengunggah hal tak pantas ke media sosial.

"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat. Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Surabaya.

Baca Juga: Kisah Nada Fedulla, Gadis Asal Indonesia Dipaksa Ayahnya Putus Sekolah Demi Bergabung Dengan ISIS di Suriah: Saya Tak Tahu Ayah Akan Bawa Kami ke ISIS

Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor. Tapi kasusnya masih berlanjut karena laporannya belum dicabut," jelas Sudamiran, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.

Setelah menerima surat tersebut, Risma kemudian menggelar presscon dan mengaku sudah memaafkan Zikria Dzatil.

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma, seperti dikutip dari Kompas.com.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Walaupun sudah dimaafkan oleh Risma, namun Sudamiran mengatakan proses hukum terhadap Zikria Dzatil akan terus berjalan.

Baca Juga: Sudah Digugat Cerai oleh Mantan Istri Karena Terbukti Berselingkuh, Faisal Harris Tanpa Malu Masih Minta Jatah Biologis dari Sarita Abdul Mukti Meski Ditolak

Ia menyebut Zikria Dzatil bisa bebas bila hanya pelapor mencabut berkas laporannya.

"Kasus akan berhenti jika berkas laporan dicabut," jelas Sudamiran, seprti dikutip dari Surya.

Namun hingga kini, belum ada pembahasan antara perwakilan Risma dengan pihak Sudamiran terkait pencabutan laporan tersebut.

"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma. Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," tandasnya.

Baca Juga: Hidup Kelaparan Penuh Derita, Tanpa Sadar Budak ISIS Ini Menyantap Daging Bayinya Sendiri yang Disajikan dengan Sepiring Nasi

Sementara itu, di lain kesempatan Sudamiran menyebutkan motif Zakria Dzatil hingga mengunggah postingan berisi hinaan terhadap Risma tersebut.

Ia menyebut Zakria Dzatil melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati melihat Gubernur DKI Jakarta di-bully di media sosial karena peristiwa banjir di Jakarta.

"Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Risma.

Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem-bully Wali Kota Surabaya," kata Sudamiran, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: Bikin Nazar Bakal Nikah dengan Modal Mas Kawin 3 Butir Telur, Bujang Lapuk di Lombok Jadi Olok-olok Tetangga, 5 Bulan Kemudian Warga Justru Dibikin Bungkam dengan Aksinya

Ia merasa sakit hati karena Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang ia kagumi.

Hal tersebut kemudian mendorongnya untuk mengunggah status di Facebook yang ditujukan kepada Risma.

Akibat perbuatannya tersebut, Zakria Dzatil terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)

Source :Kompas.com Surya tribun bogor

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x