Sosok.id - Beberapa waktu lalu masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, Jawa Timur dihebohkan dengan hinaan terhadap Wali Kota mereka, Tri Rismaharini.
Hinaan tersebut dilontarkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat di media sosial Facebook.
Diketahui bahwa unggahan berisi hinaan itu berkaitan dengan peristiwa hujan deras yang merendam sebagian jalanan di Kota Surabaya pada Rabu (15/1/2020).
Saat itu lah, ibu rumah tangga bernama Zikria Dzatil (43) itu mengunggah foto Wali Kota Surabaya Trismaharini dengan caption yang tak pantas.
Melansir dari Kompas.com, Zikria Dzatil menyebut Tri Rismaharini sebagai "kodok betina".
Ia juga mengunggah foto wanita yang akrab disapa Risma itu saat tengah mengatur lalu lintas di tengah banjir Surabaya.
Akibat unggahannya itu, Zikria Dzatil kemudian dijemput pihak berwajib di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya RT 04/06, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/1/2020).
Ia dijemput karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat dijemput, polisi sedikit kesulitan membawa Zikria Dzatil karena ia sempat bersembunyi di dalam rumahnya.
Melansir dari Tribun Bogor, Zikria Dzatil bahkan sempat mematikan lampu rumahnya ketika polisi mendatangi rumahnya Jumat petang.
Tapi akhirnya ibu tiga anak itu berhasil diamankan oleh pihak berwajib pada malam harinya ke Mapolrestabes Surabaya.
Hingga kini, Zakria Dzatil masih menjalani proses hukum, walaupun Risma sendiri sudah memaafkannya.
Melansir dari Surya, Risma memaafkan Zakria Dzatil usai ia mengirim surat permintaan maaf melalui Polrestabes Surabaya.
Surat sebanyak dua lembar itu dikirim melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya Risa, Rabu (5/5/2/2020).
Melalui surat tersebut, Zakria Dzatil mengungkapkan penyesalannya dan berulang kali meminta maaf karena telah mengunggah hal tak pantas ke media sosial.
"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat. Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Surabaya.
Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor. Tapi kasusnya masih berlanjut karena laporannya belum dicabut," jelas Sudamiran, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.
Setelah menerima surat tersebut, Risma kemudian menggelar presscon dan mengaku sudah memaafkan Zikria Dzatil.
"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma, seperti dikutip dari Kompas.com.
Walaupun sudah dimaafkan oleh Risma, namun Sudamiran mengatakan proses hukum terhadap Zikria Dzatil akan terus berjalan.
Ia menyebut Zikria Dzatil bisa bebas bila hanya pelapor mencabut berkas laporannya.
"Kasus akan berhenti jika berkas laporan dicabut," jelas Sudamiran, seprti dikutip dari Surya.
Namun hingga kini, belum ada pembahasan antara perwakilan Risma dengan pihak Sudamiran terkait pencabutan laporan tersebut.
"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma. Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," tandasnya.
Sementara itu, di lain kesempatan Sudamiran menyebutkan motif Zakria Dzatil hingga mengunggah postingan berisi hinaan terhadap Risma tersebut.
Ia menyebut Zakria Dzatil melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati melihat Gubernur DKI Jakarta di-bully di media sosial karena peristiwa banjir di Jakarta.
"Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Risma.
Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem-bully Wali Kota Surabaya," kata Sudamiran, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (6/2/2020).
Ia merasa sakit hati karena Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang ia kagumi.
Hal tersebut kemudian mendorongnya untuk mengunggah status di Facebook yang ditujukan kepada Risma.
Akibat perbuatannya tersebut, Zakria Dzatil terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)