"Berdasarkan keterangan dokter jaga di Rumah Sakit Siti Hajar, usai dilakukan pemeriksaan, korban sudah meninggal dunia," ungkap Kompol Martuasah Tobing.
Berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka lebam pada bagian perut dan mulut serta telinganya mengeluarkan darah.
Atas kasus ini, pihak kepolisian Polsek Medan Baru telah menetapkan 3 orang tersangkan dan melakukan penahanan.
Ketiga orang tersebut adalah pemilik warung makan, Mahyudi (38) dan dua orang karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat pasal penganiayaan.
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata AKP Rover Samosir.
(*)