Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal, lokasi hilangnya Yusuf.
Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com.
Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.
"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.
"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Jumat (21/11/2019) sore, Yusuf Ahmad Ghazali dititipkan orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal.