Follow Us

Jasad Balita Tanpa Kepala yang Ditemukan di Parit Diduga Dimakan Hewan Reptil, Tapi Pengasuh PAUD yang Terancam Jadi Tersangka, Begini Alasannya

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 30 Januari 2020 | 03:45
Dua pengasuh PAUD ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan jenazah balita tanpa kepala, ternyata karena hal ini
Kolase Kompas.com & Pixabay

Dua pengasuh PAUD ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan jenazah balita tanpa kepala, ternyata karena hal ini

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal, lokasi hilangnya Yusuf.

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

Baca Juga: Pernah Ditipu untuk Dimadu, Artis Cantik Ini Dinikahi Pakai Uang Tabungan Milik Istri Pertama Hingga Sempat Dilaporkan ke Polisi Atas Pemalsuan Perkawinan

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Minta Tolong Dieditkan Pesanannya, Driver Ojol Wanita Diduga Dilempar Susu Cair oleh Karyawan Kedai Kopi, Kisahnya Jadi Viral Usai Diunggah sang Anak

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Jumat (21/11/2019) sore, Yusuf Ahmad Ghazali dititipkan orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal.

Source : Suar.ID

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest