Setelah mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban.
Namun, korban telah dibawa kabur oleh pelaku.
Belakangan diketahui, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari, atau empat tahun lalu.
3. Masuk daftar pencarian orang
Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku pun kemudian masuk dalam DPO pihak kepolisian.
Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.
“Pelakunya ternyata daftar pencarian orang (DPO). Langsung kita amankan.
Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," katanya.
4. Terancam sembilan tahun penjara