Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk meminta korban memijat badan SF.
Korban sendiri memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.
Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.
"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).
Karena korban tak kunjung pulang, kata Budi, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.
Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.
2. Modus minta pijat
Pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.
Korban sendiri dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan warga.
“Sejak itu, korban tidak kembali. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).