Setelah pulang, kata Budi, warga pun melaporkan ke polisi karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.
Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya.
Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil, Modus Minta Pijat
(*)