Follow Us

Bolos Kerja Selama 30 Hari, Oknum Polisi Ini Dapat Hadiah Dari Atasannya Berupa Upacara Pemecata, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 27 Januari 2020 | 17:17
Bolos Kerja Selama 30 Hari, Oknum Polisi Ini Dapat Hadiah Dari Atasannya Berupa Upacara Pemecata, Begini Kronologinya!
Kolase Tribun Cirebon/Kompas TV

Bolos Kerja Selama 30 Hari, Oknum Polisi Ini Dapat Hadiah Dari Atasannya Berupa Upacara Pemecata, Begini Kronologinya!

"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).

Dirinya menjelaskan, Brigadir DS melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.

Dalam hal ini, Brigadir DS telah melakukan Disersi sebanyak dua kali sejak 4 Mei 2017 - 22 Oktober 2017.

Kemudian Brigadir DS melakukan pelanggar tidak masuk dinas kembali meski sudah dilakukan peringatan dan pembinaan.

Baca Juga: Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar Hingga 2 Mobil Mewah Dari MeMiles, Cucu Mantan Presiden Ini Ngaku Sebagai Konsultan, Ini Faktanya!

Ia meninggalkan tugas untuk kali kedua sejak 5 Januari 2018 sampai denhan 16 Mei 2018.

"Sudah dua kali disersi, dalam proses gelar sidang etik telah diputuskan oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya.

Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu, Senin (27/1/2020).
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman

Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu, Senin (27/1/2020).

Pemecatan itu adalah sebuah pelajaran bagi semua abdi negara terutama aparat penegak hukum di Indonesia.

Bagaimana bisa menegakkan peraturan apabila dirinya sendiri tak siap untuk menaati peraturan yang telah ada.

Baca Juga: Fakta Memalukan Malaysia Beli Gowind Class dari Prancis, Cuma Jadi Rongsokan Berkarat di Galangan Kapal

Refleksi itu juga dapat digunakan untuk warga sipil maupun Aparatur Sipil Negara. (Handhika Rahman)

Source : tribuncirebon.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest