"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).
Dirinya menjelaskan, Brigadir DS melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.
Dalam hal ini, Brigadir DS telah melakukan Disersi sebanyak dua kali sejak 4 Mei 2017 - 22 Oktober 2017.
Kemudian Brigadir DS melakukan pelanggar tidak masuk dinas kembali meski sudah dilakukan peringatan dan pembinaan.
Ia meninggalkan tugas untuk kali kedua sejak 5 Januari 2018 sampai denhan 16 Mei 2018.
"Sudah dua kali disersi, dalam proses gelar sidang etik telah diputuskan oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya.
Pemecatan itu adalah sebuah pelajaran bagi semua abdi negara terutama aparat penegak hukum di Indonesia.
Bagaimana bisa menegakkan peraturan apabila dirinya sendiri tak siap untuk menaati peraturan yang telah ada.
Refleksi itu juga dapat digunakan untuk warga sipil maupun Aparatur Sipil Negara. (Handhika Rahman)