"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Mengetahui temuan pasal pembunuhan berencana tersebut, Teddy langsung menemui pengacara dari Lina.
"Saya lihat dan saya baca, Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo, SH, MH dikutip dari tayangan Hot Shot yang tayang pada Sabtu (25/01).
"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu," jelasnya.
"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak dibilang terlapornya," kata Abdurrahman.
Teddy yang telah dipanggil pihak kepolisian untuk menjadi saksi mengungkapkan beberapa hal terkait penyelidikan.
"Dari pihak kepolisian minta rekam medis, histori sakit dari rumah sakit itu gimana, terus dari obat-obat yang dikonsumsi," jelas Teddy.
Rizky Febian mengaku hanya ingin mengetahui secara pasti mengenai kematian dari sang ibu, karena merasa ada yang janggal dari kepergian Lina. (Hinggar)
Artikel ini pernah tayang di Nova.ID dengan judul "Temukan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Laporan Rizky Febian, Teddy Kalang Kabut hingga Curhat ke Pengacara Lina Jubaedah"