Dikutip dari kompas.com dan Channel News Asia, anak bocah 5 tahun itu sempat tinggal bersama keluarga asuh sebelum kembali kepada ayah dan ibunya di usia empat tahun.
Psikolog dari Institut Kesehatan Mental (IMH) Leung Hoi Ting memberikan kesaksian terkait Ridzuan dalam persidangan Jumat siang.
Dia telah mewawancarai pria 27 tahun itu di Rumah Sakit Changi sekitar dua bulan sejak kasus penyiksaan tersebut terungkap.
Leung mencoba mengorek soal masa kecil pelaku, termasuk bagaimana pengalamannya, dan melakukan pemeriksaan atas kecerdasan Ridzuan.
Pemeriksaan intelektual itu mencakup dua komponen yaitu penilaian standar, serta penilaian fungsi adaptif dari individu yang bersangkutan.
Hasilnya, diketahui intelijensia Ridzuan berada di kisaran "sangat rendah ke rendah". Meski begitu, dia tidak mengalami disabilitas.
Pengacara terdakwa Eugene Thuraisingam mengatakan, nenek Ridzuan yang berprofesi sebagai petugas kebersihan sempat menyebutnya "bodoh".
Sementara pamannya mengaku tidak bisa memahami si pelaku karena dia sering berbicara cepat, dan kalimatnya sukar dipahami.
Namun, saat hakim menanyakan apakah faktor itu berasal dari fungsi adaptifnya, Leung dengan tegas menyatakannya tidak.