Follow Us

Bermula dari Tagih Utang Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasib Wanita Ini Justru Berakhir di Meja Hijau Gegara Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 11 Januari 2020 | 13:45
Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: 9 Tahun Rela Jadi Madu Tanpa Restu Istri Pertama Hingga Rumah Tangganya Berujung Nestapa Diteror Bini Sah, Istri Pesulap Ini Nyerah dan Minta Dicerai

Menurut jaksa, yang meyakini bahwa pemilik akun tersebut adalah Febi, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa tujuan Febi mengunggah tulisan itu adalah untuk menagih utang pada Fitriani yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 silam.

Sementara itu, tujuan seseorang yang disebut Febi sebagai 'Ibu Kombes' itu meminjam uang untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Berkali-kali ditagih

Baca Juga: Selama Ini Bungkam Dituduh Jadi Gundik Hingga Oplas Pakai Uang Negara, Alasan Ini Buat Siwi Widi Memilih Laporkan Akun yang Mencemarkan Nama Baiknya : Saya Menduga Orang Terdekat

Pada 2017, Febi mengaku sempat menagih utang tersebut, tapi Fitriani hanya memberikan alasan.

Menurut Febi, kala itu Fitriani mengaku belum bisa mengembalikan utangnya.

Masih berusaha menagih, Febi pun tak berhenti menghubungi Fitriani agar mau mengembalikan uangnya.

Namun, nomor Whatsapp Febi malah diblokir dan Fitriani meminta agar dirinya tak menghubungi serta menagih utang padanya lagi.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Gelimang Kemewahan Kerajaan Inggris dengan Total Kekayaan Capai Rp 600 M, Pangeran Harry dan Meghan Markle Ingin Fokus Kerja Sosial

Hingga akhirnya pada 2019 lalu, Febi mengaku mencoba cara lain.

Source : tribunnews, Tribun Medan

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest