Menurut jaksa, yang meyakini bahwa pemilik akun tersebut adalah Febi, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa tujuan Febi mengunggah tulisan itu adalah untuk menagih utang pada Fitriani yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 silam.
Sementara itu, tujuan seseorang yang disebut Febi sebagai 'Ibu Kombes' itu meminjam uang untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Berkali-kali ditagih
Pada 2017, Febi mengaku sempat menagih utang tersebut, tapi Fitriani hanya memberikan alasan.
Menurut Febi, kala itu Fitriani mengaku belum bisa mengembalikan utangnya.
Masih berusaha menagih, Febi pun tak berhenti menghubungi Fitriani agar mau mengembalikan uangnya.
Namun, nomor Whatsapp Febi malah diblokir dan Fitriani meminta agar dirinya tak menghubungi serta menagih utang padanya lagi.
Hingga akhirnya pada 2019 lalu, Febi mengaku mencoba cara lain.