Sosok.ID - Baru menginjak beberapa langka di tahun 2020, beberapa daerah di Indonesia mengalami bencana hingga pusingkan kepala daerah.
Bahkan bencana tersebut terjadi justru di malam pergantian tahun dari 2019 ke tahun 2020.
Berbanding lurus dengan keruwetan kepala daerah di wilayah-wilayah terdampak bencana.
Kepala daerah di wilayah ini justru awali tahun dengan membuat kebijakan baru bagi warganya.
Pada 2 Januari 2020 yang lalu, Bupati Demak mengeluarkan peraturan baru mengenai bertamu ke rumah orang lain.
HM Natsir mengumumkan peraturan melalui surat edaran terkait larangan bertamu sewaktu Magrib dan Isya bagi warga Demak.
Hal tersebut kemudian menjadi viral di media sosial lantaran aturan baru itu dianggap kurang tepat.
Surat edaran yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Betamu di Waktu Menjelang Magrib sampao dengan Isya tertanggal 2 Januari 2020.
Peraturan baru itu pun menuai pro dan kontrak di kalangan masyarakat hingga membuat Gubernur Jawa Tengah angkat bicara.
Melansir dari Kompas.com, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng pun ikut menanggapi surat edaran Bupati Demak tersebut.
Baca Juga: Tolak Kunjungan Jokowi ke Daerahnya, Walikota Bekasi Sambangi Istana Presiden dengan Kaos Oblong
Surat yang ditujukan untuk Forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak itu ditanggapi serius oleh Ganjar.
Tak hanya itu saja, menurut masyarakat surat edaran itu dianggap telalu berlebihan.
Gubernur Jateng, Ganjar mengatakan bahwa larangan itu tidaklah perlu sampai-sampai dibuat dalam surat edaran Bupati.
Menurutnya, ada hal yang lebih penting kalau ingin menerapkan aturan kedisiplinan seperti melihan kondisi sosiologis masyarakat setempat.
Hal tersebut akan berimbas mubazirnya aturan yang dibuat oleh Bupati Demak, HM Natsir itu.
"Ada yang lebih penting yang mesti kita atur. Kalau mau terapkan disiplin mungkin cukup dengan imbauan. Saya khawatir kalau sosiologisnya enggak support malah tidak bisa dilaksanakan," jelas Ganjar saat dikonfirmasi, Jumat (10/01/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pria yang dikenal dengan sosok yang ceplas ceplos dan ceria itu memberi saran pada Bupati Demak untuk tidak membuat surat edaran.
Ia justru menyarankan hal seperti itu cukuplah menggunakan imbauan secara internal saja.
"Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis," kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com.
Ganjar pun menyoroti keputusan Bupati untuk mengambil langkah dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Bupati HM Natsir menurut Ganjar, haruslah lebih mementingkan kebersamaan.
Gubernur penggemar motor gede (Moge) itu justru menyarankan untuk tidak gegabah mengambil keputusan.
Ganjar memberi contoh jika ketentuan itu dibuat agar tidak mengganggu waktu ibadah, ia menyarankan agar pemilik rumah juga mengajak tamu beribadah bersama.
"Tamu itu adalah raja. Maka sebenarnya kapanpun dia bertamu sebaiknya dipersilahkan. Kalau ketentuan itu dibuat sebagai regulasi ya emang mau dihukum apa? Wong bertamu kok dihukum, Oh biar tidak mengganggu pada saat mereka sholat ya diajak shalat saja tamunya," ujar Ganjar. (*)